Welcome!

Selamat datang di blog kami....

Assalamu'alaikum.... n_n
Kamis, 03 Desember 2009

Konsep tentang Mati




Perkembangan euthanasia tidak terlepas dari perkembangan konsep tentang kematian. Usaha manusia untuk memperpanjang kehidupan dan menghindari kematian dengan mempergunakan kemajuan iptek kedokteran telah membawa masalah baru dalam euthanasia, terutama berkenaan dengan penentuan kapan seseorang dinyatakan telah mati.
Berikut ini beberapa konsep tentang mati (dikutip dari Veatch, Robert M.: Death Dying and Biological Revolution, Our Last Quest for Responsibility, Yale University Press, New Haven and London, 1989).
1.      Mati sebagai berhentinya darah mengalir
Konsep ini bertolak dari criteria mati berupa berhentinya jantung. Dalam PP No. 18 tahun 1981 dinyatakan bahwa mati adalah berhentinya fungsi jantung dan paru-paru. Namun criteria ini sudah ketinggalan zaman. Dalam pengalaman kedokteran, teknologi resusitasi telah memungkinkan jatung dan paru-paru yang semula terhenti dapat dipulihkan kembali.
2.      Mati sebagai saat terlepasnya nyawa dari tubuh
Konsep ini menimbulkan keraguan karena, misalnya, pada tindakan resusitasi yang berhasil, keadaan demikian menimbulkan kesan seakan-akan nyawa dapat ditarik kembali.
3.      Hilangnya kemampuan tubuh secara permanen
Konsep inipun dipertanyakan karena organ-organ berfungsi sendiri-sendiri tanpa terkendali karena otak telah mati. Untuk kepentingan transplantasi, konsep ini menguntungkan. Namun, secara moral tidak dapat diterima karena kenyataannya organ-organ masih berfungsi meskipun tidak terpadu lagi.
4.      Hilangnya manusia secara permanen untuk kembali sadar dan melakukan interaksi sosial
Bila dibandingkan dengan manusia sebagai makhluk social, yaitu individu yang mempunyai kepribadian, menyadari kehidupannya, kemampuan mengingat, mengambil keputusan, dan sebagainya, maka penggerak dari otak, baik secara fisik maupun sosial, makin banyak dipergunakan. Pusat pengendali ini terletak dalam batang otak. Olah karena itu, jika batang otak telah mati, dapat diyakini bahwa manusia itu secara fisik dan social telah mati. Dalam keadaan seperti ini, kalangan medis sering menempuh pilihan tidak meneruskan resusitasi, DNR (do not resuscitation).
Yang penting dalam penentuan saat mati di sini adalah proses kematian tersebut sudah tidak dapat dibalikkan lagi (irreversibel), meski menggunakan teknik penghidupan kembali apapun.

Sumber:
Hanafiah, M. Jusuf, Amri Amir. Etika Kedokteran & Hukum Kesehatan. 1999. Jakarta: EGC.
Amir, Amri. Bunga Rampai Hukum Kesehatan. 1995. Medan: Fakultas Kedokteran USU.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar