Welcome!

Selamat datang di blog kami....

Assalamu'alaikum.... n_n
Kamis, 03 Desember 2009

Euthanasia dalam KUHP


Kitab Undang-undang Hukum Pidana mengatur seseorang dapat dipidana atau dihukum jika ia menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja ataupun karena kurang hati-hati. Ketentuan pelanggaran pidana yang berkaitan langsung dengan euthanasia aktif terdapat pada pasal 344 KUHP.

Pasal 344 KUHP:

“Barang siapa menghilangkan jiwa orang lain atas permintaan orang itu sendiri, yang disebutnya dengan nyata dan dengan sungguh-sungguh, dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun.”

Ketentuan ini harus diingat kalangan tenaga kesehatan sebab walaupun terdapat beberapa alas an kuat untuk membantu pasien atau keluarga pasien mengakhiri hidup atau memperpendek hidup pasien, ancaman hukuman ini harus dihadapinya.

Untuk jenis euthanasia aktif maupun pasif tanpa permintaan, beberapa pasal di bawah ini perlu diketahui oleh tenaga medis.

Pasal 338 KUHP:

“Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum karena makar mati, dengan penjara selama-lamanya lima belas tahun.”

Pasal 340 KUHP:

“Barang siapa dengan sengaja dan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena pembunuhan direncanakan (moord) dengan hukuman mati atau penjara selama-lamanya seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.”

Pasal 359 KUHP:

“Barang siapa karena salahnya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun.”

Di bawah ini dikemukakan sebuah ketentuan hukum yang mengingatkan kalangan medis untuk berhati-hati menghadapi kasus euthanasia.

Pasal 345 KUHP:

“Barang siapa dengan sengaja menghasut orang lain untuk membunuh diri, menolongnya dalam perbuatan itu, atau memberikan daya upaya itu jadi bunuh diri, dihukum penjara selama-lamanya empat tahun.”

Pasal ini mengingatkan kalangan medis, jangankan melakukan euthanasia, menolong atau memberi harapan kea rah perbuatan itu saja pun sudah mendapat ancaman pidana.

Sumber:

Hanafiah, M. Jusuf, Amri Amir. Etika Kedokteran & Hukum Kesehatan. 1999. Jakarta: EGC.

1 komentar:

bagus mengatakan...

thanks infonya

Posting Komentar